PARADAPOS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikenal dengan sebutan Tim 9 melakukan penggeledahan di rumah Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (31/7/2026) malam. Rumah yang terletak di Jl. Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu digeledah selama tiga jam, dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disangkakan kepada Febrie.
Kegiatan penggeledahan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Ia merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang tengah berjalan, sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara ini memasuki babak baru dalam hal pengumpulan alat bukti. Suasana di sekitar lokasi pun sempat berlangsung ketat, mengingat ini adalah rumah seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Penyitaan Dokumen dan Penguatan Pembuktian
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan ihwal penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencari dan mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang, dari penggeledahan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut, Tim 9 berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini dinilai memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang dibidik oleh penyidik.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkapnya.
Langkah Hukum Lanjutan
Setelah proses penggeledahan rampung, penyidik tidak tinggal diam. Sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilakukan agar proses penyitaan yang telah dilakukan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak cacat prosedur.
Anang menambahkan, penyitaan ini bukan sekadar formalitas belaka. Tujuannya adalah untuk memperkuat pembuktian konstruksi hukum yang tengah dibangun oleh tim penyidik. Dengan adanya barang bukti yang kuat, diharapkan penanganan perkara ini bisa berjalan solid dan tidak mudah digugat di kemudian hari.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Anang menegaskan komitmennya.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Maskapai Asing di Bandara Soekarno-Hatta
Polda Metro Jaya Dalami Aktor Intelektual Sindikat Hoaks, Nama Bossman Mardigu Ikut Disorot
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU
Staf Polri di KPK Diduga Bocorkan Sprinlidik dan Peras Bupati Pemalang