Bupati Bekasi Nonaktif Tolak Tuntutan 7 Tahun Penjara, Sebut Dakwaan Jaksa KPK Akal-akalan

- Senin, 03 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Tolak Tuntutan 7 Tahun Penjara, Sebut Dakwaan Jaksa KPK Akal-akalan
PARADAPOS.COM - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, secara tegas menolak surat dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia menyebut seluruh konstruksi perkara yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai "akal-akalan". Pernyataan ini disampaikan Ade usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Ade dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Suasana tegang mewarnai ruang sidang saat jaksa membacakan surat tuntutan yang juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade. Perkara ini berawal dari dugaan penerimaan suap terkait pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, Ade menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya masih panjang dan ia menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.

Menanti Vonis dan Menolak Dakwaan

Usai persidangan, Ade mencoba menenangkan diri dan menyampaikan pandangannya kepada awak media. Ia menggarisbawahi bahwa tuntutan jaksa bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses yang masih berlanjut. "Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan," katanya dengan nada datar, Senin (3/8/2026). Lebih lanjut, ia melontarkan kritik tajam terhadap uraian perkara yang disusun jaksa. Menurutnya, apa yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini selama ini. Ia bahkan menyebut dakwaan tersebut sebagai rekayasa. "Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan," ujarnya dengan tegas.

Bantahan atas Perintah Pemenang Tender

Pria yang lahir di Kabupaten Bekasi ini membantah keras pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sespri) maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender proyek. Ia menegaskan bahwa seluruh arahan yang selama ini dituduhkan jaksa tidak pernah ia lakukan. Ia juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang sempat disinggung dalam persidangan. Ade menjelaskan, proses lelang untuk proyek tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah, bukan pada masa kepemimpinannya. "Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya," tuturnya dengan nada penuh penekanan.

Menuntut Keadilan dan Pengusutan Menyeluruh

Ade kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengatur pemenang tender. Pernyataan ini ia ulangi sebagai bentuk konsistensi pembelaannya terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan," ucapnya. Di sela-sela pernyataannya, ia menyampaikan permohonan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkaranya secara adil. Ia bahkan meminta agar dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada dirinya. "Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk Kabupaten Bekasi," ujarnya dengan nada memohon.

Tuntutan Jaksa dan Dakwaan Pasal

Dalam persidangan yang berlangsung di Bandung tersebut, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Ade Kuswara Kunang. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan. Selain pidana penjara, Ade juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp11,4 miliar. Jaksa meyakini hukuman ini setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar," kata JPU. Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga tidak luput dari tuntutan. Ia dituntut empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Jaksa KPK Ade Azhari menilai kedua terdakwa terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar