Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Kejagung sebagai Tersangka TPPU di Rutan KPK

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:00 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Kejagung sebagai Tersangka TPPU di Rutan KPK

PARADAPOS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Sembilan, tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada akhir Juli 2026.

Kabar ini tentu menjadi sorotan mengingat Febrie adalah sosok yang selama ini identik dengan pemberantasan korupsi di negeri ini. Kini, ia justru berada di sisi lain meja hukum. Suasana Rutan KPK pun pagi itu terlihat berbeda, dengan penjagaan ekstra ketat menyusul agenda pemeriksaan yang dinilai sensitif tersebut.

Pemeriksaan Berlangsung di Dalam Rutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan akan digelar secara langsung di dalam rutan, bukan di gedung pemeriksaan utama KPK.

"Rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat pagi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur pengamanan dan efisiensi waktu, mengingat status Febrie yang telah resmi ditahan. Tim Sembilan sendiri merupakan tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung untuk menangani perkara ini secara mendalam dan tuntas.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan

Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti atas keterlibatannya dalam dugaan TPPU. Sprindik yang menjadi dasar penetapan tersebut diterbitkan pada akhir Juli 2026, menandai babak baru dalam proses hukum yang berjalan.

Tak butuh waktu lama, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahan Febrie di Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang lebih intensif dan mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Keputusan penahanan ini tentu menjadi pukulan telak bagi karir hukum Febrie yang selama ini moncer. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini, terutama terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Dua Tersangka Lain Terafiliasi

Dalam perkembangan kasus yang sama, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penyidik juga telah menetapkan dua pihak lain yang diduga kuat memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

Keduanya adalah Nurman Herin dan Don Ritto. Penetapan keduanya sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas dari sekadar satu orang. Penyidik saat ini tengah fokus mengurai aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam praktik pencucian uang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Febrie mengenai persiapan pemeriksaan hari ini. Publik tentu berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar