PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Fokus utama penyidikan saat ini bukan hanya pada aliran uang, melainkan juga pada ketidaksesuaian nominal yang ditemukan di lapangan.
Penyidik menemukan uang sebesar SGD12.000 di dalam amplop yang disita. Namun, berdasarkan keterangan dari pemeriksaan terhadap ratusan petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing, total dana yang disebut-sebut berhasil dikumpulkan mencapai SGD14.000. Artinya, terdapat selisih SGD2.000 yang hingga kini belum dapat dijelaskan keberadaannya.
Ke mana sisa uang itu mengalir? Siapa yang menguasainya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi tim penyidik untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.
Selisih Nominal yang Mengganjal
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya perbedaan angka tersebut. Informasi mengenai nominal SGD14.000 diperoleh dari rangkaian pemeriksaan terhadap para petani yang diduga menjadi korban pemotongan dana.
"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," kata Achmad, Senin (10/8/2026).
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan Suhardiman kepada sejumlah KUD. Dana itu diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya menjadi hak para petani. Setelah terkumpul, uang tersebut diduga ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum akhirnya dibawa dalam sebuah amplop.
Kronologi Penyerahan Amplop
Amplop itu diduga diserahkan saat Suhardiman melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Agenda pertemuan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop karena berada di dalam map tertutup. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.
Menurut keterangan yang telah disampaikan, amplop itu kemudian dikembalikan melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian tersebut terjadi sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Raja Juli juga menyatakan telah melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai pelaporan gratifikasi. Namun, laporan itu tidak diproses karena perkara yang berkaitan dengan amplop tersebut telah lebih dahulu masuk ke tahap penyidikan.
Jejak Perpindahan Amplop
Meski demikian, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: bagaimana amplop yang semula berada di lingkungan Kementerian Kehutanan akhirnya justru ditemukan penyidik KPK di tangan pihak lain?
KPK mengungkapkan amplop tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci rantai perpindahan amplop tersebut, termasuk siapa saja yang menguasainya sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti.
Rangkaian fakta tersebut membuat penyidikan tidak lagi hanya menyoroti asal-usul uang yang diduga dipotong dari hak para petani, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai selisih nominal uang serta jejak perpindahan amplop yang kini menjadi salah satu fokus penting dalam pengusutan KPK.
Artikel Terkait
Dua KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Terungkap Backdate, Jaksa: Batasi Waktu Pelunasan Calon Jemaah
Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru ke Penyidikan
Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Mantan Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus untuk Ungkap Penyebab Kematian
KPK Geledah 15 Lokasi di Empat Wilayah untuk Periksa Kasus Pemerasan Bupati Pemalang