H. Mohamad Ismail menduga adanya praktik korupsi besar-besaran, di mana jatah haji reguler yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah yang telah menabung bertahun tahun, dijual kepada peminat baru dengan harga tinggi.
Beberapa sumber menyebut bahwa perubahan kebijakan haji tahun 2024 dilakukan diduga atas sepengetahuan mantan Presiden Joko Widodo. Hal ini masih sebatas dugaan tanpa bukti resmi.
Dana yang diduga dikorupsi oleh Yaqut dan kelompoknya disebut-sebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk mantan presiden tersebut.
Hal ini masih dalam penyelidikan KPK atau masih sebatas dugaan tanpa bukti resmi.
"Untuk mengungkap kebenaran, Yaqut harus hadir dan memberikan klarifikasi. Sayangnya, hingga kini ia memilih bersembunyi, diduga karena takut menghadapi konsekuensi hukum," tambah Ismail.
Yaqut diduga bersembunyi di beberapa lokasi, termasuk Vatikan dan Roma, serta beberapa pesantren di Jawa Timur jika ingin kembali ke tanah air.
Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri, sementara KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana haji yang disebut-sebut merugikan ribuan jamaah haji Indonesia.
Apakah Yaqut akan segera muncul dan memberikan klarifikasi? Atau justru terus menghindari proses hukum? Publik menanti kepastian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten