PARADAPOS.COM - Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan.
Dalam gugatannya, pemohon membawa-bawa nama sejumlah tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (28/2/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK pada Selasa (25/2) dengan nomor perkara 14/PUU-XXIII/2025.
Pasal yang digugat ialah Pasal2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berikut isi pasal yang digugat:
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kalimat "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang" dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dibuktikan dengan pengesahan
3. Menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan atau dicalonkan dalam pemerintahan, harus telah memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai mana ditentukan oleh Undang-Undang.
Alasan Permohonan
Subhan juga menguraikan sejumlah alasan dirinya menggugat pasal tersebut.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?