PARADAPOS.COM - Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax, yang terdiri dari 20 advokat, resmi mengajukan gugatan class action terhadap tiga lembaga terkait dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Gugatan ini ditujukan kepada:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Pertamina Patra Niaga
Para advokat yang tergabung dalam aliansi ini di antaranya Sonny Pudjisasono, SH., James Simanjuntak, SH., Sucipto, SH., Ismail K. Umar, SH., dan Rully Sofyan, SH.
Mereka bertindak sebagai kuasa hukum bagi masyarakat pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor