Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax! Ajukan Class Action Atas Dugaan Penipuan BBM

- Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:05 WIB
Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax! Ajukan Class Action Atas Dugaan Penipuan BBM

PARADAPOS.COM - Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax, yang terdiri dari 20 advokat, resmi mengajukan gugatan class action terhadap tiga lembaga terkait dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat.


Gugatan ini ditujukan kepada:


  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. PT Pertamina Patra Niaga


Para advokat yang tergabung dalam aliansi ini di antaranya Sonny Pudjisasono, SH., James Simanjuntak, SH., Sucipto, SH., Ismail K. Umar, SH., dan Rully Sofyan, SH. 


Mereka bertindak sebagai kuasa hukum bagi masyarakat pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merasa dirugikan.


Dugaan Korupsi Rp 192,5 Triliun dalam Skandal Oplosan BBM

Halaman:

Komentar