PARADAPOS.COM -Desakan pemeriksaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ditanggapi normatif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menjalankan proses penyidikan terkait kasus oplosan BBM itu.
“Belum ada (rencana pemeriksaan Menteri BUMN). Ini kan semua proses penyidikan masih berlangsung,” tegas Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Diperdalam soal rencana pemeriksaan Menteri BUMN, Febrie kembali menepisnya. Ia menegaskan belum berencana memeriksa Erick dalam waktu dekat.
“Semua proses hukum kan ada relnya. Apa yang kita buktikan perbuatannya, tentunya dalam lingkup pemeriksaan. Kalau tidak dalam lingkup itu, tentu penyidik tidak akan memeriksa,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Didorong Bongkar Jaringan di Balik Kasus Korupsi MBG hingga ke Pemilik Manfaat
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan Bermasalah di Badan Gizi Nasional
Mahfud MD Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Soroti Kasus Dadan Hindayana