PARADAPOS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah podcast bersama Akbar Faizal yang tayang di YouTube pada Senin (10/3/2025).
Sebagai bentuk dukungan, Anies juga menghadiri persidangan perdana kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025.
Dalam perbincangan tersebut, Anies mengungkapkan keterkejutannya terhadap proses hukum yang menjerat Tom Lembong.
Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana terjadi hampir satu dekade lalu, sebelum Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
"Kita semua terkejut ketika Tom diproses untuk perkara yang kejadiannya sudah 10 tahun yang lalu. Bahkan sebelum dia jadi Menteri Perdagangan," ujar Anies dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip (12/3/2025).
Ia juga mempertanyakan lamanya proses hukum yang dijalani Tom, mulai dari penetapan tersangka pada Oktober 2024 hingga sidang perdana yang baru berlangsung pada Maret 2025.
"Dia jadi tersangka itu bulan Oktober, dan baru sidang perdana Maret. Kalau memang lengkap, kenapa harus selama itu?" tambahnya.
Meskipun demikian, Anies mengapresiasi langkah majelis hakim yang memberikan kesempatan bagi jaksa untuk membacakan dakwaan dan eksepsi terdakwa dalam satu hari yang sama.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?