PARADAPOS.COM - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. Dia ditampilkan kepada publik mengenakan baju tahan berwarna oranye.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar diduga mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," tutur Truno.
Dia menuturkan, pihaknya telah memeriksa 16 orang dalam perkara ini.
"Pemeriksaan korban dan saksi-saksi sebanyak 16 orang, terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, 3 ahli, serta 1 dokter dan kemudian ibu salah satu korban," ujar Trunoyudo
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU
Staf Polri di KPK Diduga Bocorkan Sprinlidik dan Peras Bupati Pemalang
Pengamat Pertanyakan Efek Jera OTT KPK: Kepala Daerah Tak Bisa Bedakan Tindak Pidana?
Politisi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Usai Pria di Tabanan Tewas Diamuk Massa Gegara Diduga Curi Ayam