PARADAPOS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perkara yang menjadi dasar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU merupakan perkara suap.
"Perkara suap, iya (terkait proyek di Dinas PUPR OKU)" kata Fitroh kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 Maret 2025.
Fitroh menerangkan, selain menangkap delapan orang, KPK juga mengamankan barang bukti uang miliaran rupiah.
"(Barang bukti uang) Rp2,6 miliar," pungkas Fitroh.
Diketahui sebanyak 7 mobil yang membawa petugas KPK dan para pihak yang terjaring OTT tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.42 WIB.
Namun demikian, mereka tidak diturunkan lewat pintu depan, melainkan diturunkan lewat pintu belakang. Sehingga, belum diketahui berapa banyak orang yang dibawa ke KPK setelah terjaring OTT.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Saksi Sebut Sabu Dikirim ke Surabaya Lewat Pesawat TNI AL dari Tanjungpinang
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Tim Forensik Lanjut ke Pemeriksaan Dalam dan Sampel Toksikologi
Mayor Laut Faisal Didakwa Edarkan Sabu, 12 Paket Diselundupkan Lewat Pesawat Militer dengan Kemasan Bertuliskan Selamat Umrah
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis