Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Feri Amsari dengan 20 Pertanyaan soal Dugaan Hoaks Swasembada Pangan

- Jumat, 24 April 2026 | 02:00 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Feri Amsari dengan 20 Pertanyaan soal Dugaan Hoaks Swasembada Pangan
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya memeriksa pelapor pengamat politik Feri Amsari, Minta Ito Simamora, pada Kamis, 23 April 2026, dengan menjadikannya 20 pertanyaan seputar laporan dugaan penyebaran berita bohong terkait kritik terhadap program swasembada pangan pemerintah. Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara setelah pernyataan Feri Amsari dinilai sebagai hoaks dan melukai hati petani. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya tanpa menghadirkan bukti baru dari pihak pelapor.

Kronologi Pemeriksaan Pelapor

Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta Ito Simamora, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka daftarkan beberapa waktu sebelumnya. "Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara," ucapnya pada Jumat, 24 April 2026. Selama pemeriksaan, penyelidik menggali keterangan Minta dengan sekitar 20 pertanyaan. Materi yang ditanyakan mencakup identitas terlapor dan lokasi kejadian perkara. Menariknya, dalam sesi tersebut, LBH Tani Nusantara tidak menyertakan alat bukti baru. "Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya," tuturnya. Minta berharap proses hukum ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Baginya, penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. "Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya," ungkapnya.

Kritik Dinilai Bukan Sekadar Opini

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menegaskan bahwa pernyataan Feri Amsari bukanlah kritik biasa. Narasi yang disampaikan, menurutnya, telah menyentuh ranah sensitif dan melukai hati para petani. "Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara," jelasnya. Jeffri menampik anggapan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sikap kritis. Sebaliknya, ia menyebut langkah hukum ini justru melindungi Feri dari potensi tindakan main hakim sendiri oleh pihak-pihak yang kecewa. "Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum," kata dia.

Seruan agar Tidak Menebar Keresahan

Jeffri mendesak Feri Amsari untuk menghentikan penyebaran informasi yang dianggapnya meresahkan. Ia meminta agar data yang dimiliki dibuka secara gamblang di media, bukan justru memicu ketegangan di lapangan. "Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo. Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani," imbuhnya. Ia menekankan bahwa pemerintah telah bekerja keras untuk rakyat, dan LBH Tani Nusantara menyaksikan sendiri realitas di lapangan. Meski begitu, Jeffri mengaku pihaknya tidak anti terhadap kritik. "Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang. Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita," lanjut Jeffri.

Konteks Pelaporan

Feri Amsari, yang dikenal sebagai pengamat politik dan akademisi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang mengkritik kebijakan swasembada pangan era Presiden Prabowo Subianto. Dua laporan diterima pihak kepolisian, salah satunya berasal dari LBH Tani Nusantara. Pemeriksaan terhadap pelapor menjadi langkah awal dalam proses verifikasi dugaan pelanggaran hukum.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar