PARADAPOS.COM - Seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A mengaku kesulitan membeli mobil Esemka.
Dia lantas mengajukan gugatan terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan telah mengajukan gugatan itu pada hari ini.
Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka.
Dari saat Jokowi menjabat Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden.
Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.
Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.
Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum bisa memiliki mobil Esemka.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?