PARADAPOS.COM - Borok-borok para oknum berseragam coklat Polda Metro Jaya, termasuk Kapoldanya, akan dipertunjukan alias diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam bentuk gugatan pra-peradilan atas kasus kriminalisasi warga Aceh, Faisal bin (Alm) Hartono.
Korban kriminalisasi mafia hukum pimpinan mantan residivis kasus korupsi Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh, Fahd A Rafiq, itu diduga kuat diproses hukum secara tidak benar dan sewenang-wenang oleh oknum aparat di Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan pengacara Faisal, Irwansyah, S.H., kepada wartawan tentang perkembangan penanganan kasus yang melibatkan kliennya sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kita sedang siapkan beberapa langkah hukum untuk memperkarakan Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto dan jajarannya, antara lain menggunggat prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kita akan beberkan kejanggalan dan rekayasa hukum yang dilakukan oknum penyidik dalam memproses klien kami,” ungkapnya, Minggu, 13 April 2025.
Sebagaimana dikutip dari pembicaraan telepon, Fahd A Rafiq menghubungi penyidik yang menangani kasus Faisal, dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera ditersangkakan dan ditahan.
“Di depan saya, penyidik ditelepon Fahd A Rafiq, di-loudspeaker agar kami dengar, dia bilang ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap, tahan dia, gabungkan saja di sel bersama pencuri ayam di sana’, dan kanit bersama panit dan penyidik kalang-kabut tidak berani menolak permintaan Fahd itu,” ungkap Advokat Irwansyah, S.H. sembari menambahkan bahwa Sespri Kapolda Metro Jaya juga setiap saat menelepon Kanit menanyakan apa kendalanya dan meminta agar terlapor Faisal segera ditersangkakan dan langsung ditahan.
Terkait rencana mempra-peradilankan Kapolda Metro Jaya, anggota penasehat hukum Faisal lainnya, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., dikesempatan yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan mengikutkan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai pihak yang ikut tergugat dalam perkara ini.
“Kapolri harus ikut bertanggung jawab atas kebobrokan proses hukum yang serampangan oleh anak buahnya, jadi Kapolri kita tarik sebagai salah satu tergugat dalam gugatan kita nanti,” tegas pengacara asal Riau itu kepada media ini usai rapat pembahasan langkah hukum atas kasus kriminalisasi yang dialami klien mereka.
Team hukum tersebut juga akan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri, Pati Polri, Kompolnas, Ombudsman, dan ke Presiden Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya