PARADAPOS.COM - Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran mobil milik polisi di Jalan Kampung Baru Harjamukti, Kota Depok, telah berhasil ditangkap.
"Sampai pagi tadi dua tersangka (diamankan)," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 April 2025.
Lanjut Abdul Waras, kini para pelaku langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ditahan di Polda," jelasnya.
Peristiwa ini bermula saat Satreskrim Polres Metro Depok melaksanakan penangkapan pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar pada Jumat dinihari, 18 April 2025.
Pelaku hendak diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.
Namun saat hendak ditangkap, anggota Polres Depok mendapat perlawanan dari warga setempat.
Perlawanan massa terhadap polisi cukup besar dan bahkan mengarah ke penyerangan sampai pembakaran mobil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!