Waduh! UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

- Rabu, 14 Mei 2025 | 13:30 WIB
Waduh! UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

Dalam gugatannya ke PN Sleman, Komardin mencantumkan rektor, empat wakil rektor, dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai para tergugat.


Selain itu ada pula sosok Kasmudjo dalam deretan pihak tergugat.


Kasmudjo diketahui merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.


Komardin berujar, dirinya turut menggugat Kasmudjo sebagai upaya permintaan klarifikasi atas segala bola liar yang ditimbulkan.


"Kita istilahnya klarifikasi lah," ucapnya.


Sebelumnya, Rektor UGM, Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, DIY, terkait izajah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.


Ova tak sendirian. Ia menjadi tergugat bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan seorang lagi dosen pembimbing akademik Jokowi, yakni Kasmudjo.


Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum. 


Nomor perkara teregister 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Pengguggat dalam hal ini atas nama Komardin.


Juru Bicara PN Sleman Cahyono tak menampik gugatan dilayangkan masih terkait polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.


"Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (9/5).


"Yang mengajukan gugatan IR Komardin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," sambungnya.


Terpisah, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius mengaku belum melihat detail gugatan maupun latar belakang penggugat ini. Pihaknya akan mempelajari keduanya.


"Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan," ujar Andi Sandi, Jumat (9/5).


Sumber: CNN

Halaman:

Komentar