PARADAPOS.COM - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo (RS) dan pegiat media sosial dokter Tifauzia Tyassuma (TS) alias Dokter Tifa pada Kamis 15 Mei 2025. Pemeriksaan terkait laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Roy Suryo dan Dokter Tifa yang hadir.
“RS dan TS hadir," ujar Ade saat dikonfirmasi.
Menurut Ade, saksi yang tidak datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya berinisial ES.
"ES tidak hadir," kata Ade.
Sebelumnya, Jokowi didampingi kuasa hukum Yakup Hasibuan melaporkan beberapa pihak atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Atas pelaporan tersebut, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditolak Majelis Hakim karena Cacat Formil
KPK Temukan Aliran Dana 12.500 Dolar Singapura ke Pejabat Kemenhut Lain dalam Kasus Suap Raja Juli
KPK Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang Dinilai Terlalu Ringan
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Daftarkan Dua Gugatan Siang Ini