Sebagai status terdakwa yang bertugas sebagai penghubung dengan Menkominfo.
-Adhi Kismanto (20%)
Ditetapkan sebagai terdakwa, karena tugasnya mengumpulkan daftar situs judi kemudian menghapus dari daftar blokir.
👇👇
Kenapa budi arie sangat sakti mandraguna ges? pic.twitter.com/wCoQIBamTG
Sementara, dikabarkan bahwa Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi mengenai agendanya di KPK hari ini, Budi Arie meminta awak media bersabar.
"Nanti abis pertemuan ya," ujar Budi Arie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dilain sisi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan, bahwa kehadiran Budi Arie dan jajaran dari Kementerian Koperasi adalah untuk membahas program-program pencegahan korupsi.
"Benar, hari ini KPK dijadwalkan akan menerima audiensi dari Kementerian Koperasi. Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Budi Arie ramai diberitakan diduga menerima jatah 50 persen dari pengamanan sejumlah situs judi online.
Budi Arie sendiri sudah membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima jatah 50 persen dari pengamanan situs judi online yang dilakukan sejumlah mantan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital).
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Budi Arie menyebut publik mesti jernih melihat narasi jahat dimaksud agar tidak terjebak dalam pemahaman yang salah.
Mantan Menteri Kominfo ini mengatakan narasi soal alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka atau terdakwa. Bukan inisiatif atau permintaan dirinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun