PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri mengungkapkan skripsi milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi satu-satunya skripsi yang didigitalkan dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Skripsi berjudul 'Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta' itu dibuat oleh Jokowi sebagai syarat lulus sarjana Fakultas Kehutanan UGM pada 1985.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penyidik menemukan fakta bahwa skripsi digital baru mencakup mulai tahun 1990.
"Bahwa skripsi milik Bapak Jokowi dialihkan dalam bentuk digital pada tahun 2016 dan diunggah pada tahun 2019, melalui aplikasi elektronik PTD UGM,” katanya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Menurutnya, aplikasi digital perpustakaan UGM tersebut mulai aktif digunakan sejak 2010. Djuhandhani menyebut terhadap Jokowi pihak perpustakaan melakukan pengecualian.
"Sebagai wujud kebanggaan admin dari Fakultas Kehutanan karena ada yang menjadi tokoh nasional, menjadi presiden, oleh admin diupload dan itu hanya satu-satunya yang diupload. Sementara dari yang lainnya baru sampai lulusan tahun 1990," jelas dia.
Djuhandhani menambahkan, temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Djuhandani menegaskan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan skripsi palsu.
Sebagaimana, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penyelidikan ini tidak hanya dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan mendinginkan suhu politik.
“Kami sampaikan ke rekan semua, bahwa penyelidikan yang kita laksanakan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas yang ada. Namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau kepada masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang,” pungkasnya.
Jokowi dilaporkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana atas dugaan kepemilikan ijazah palsu. Laporan ini langsung dihentikan, setelah penyidik tidak menemukan tindak pidana. Artinya, ijazah Jokowi dipastikan asli.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?
[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!