PARADAPOS.COM - Penggugat mantan presiden Joko Widodo tentang wanprestasi produksi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A melakukan revisi terhadap materi gugatannya.
Dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Aufaa sebelumnya meminta PT Solo Manufaktur Kreasi menghadirkan dua unit mobil Esemka.
Kini ia hanya meminta dihadirkan satu saja mobil tersebut.
Dalam perkara ini Jokowi menjadi tergugat I, mantan wakil presiden Ma’ruf Amin menjadi tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi menjadi tergugat III.
Adanya revisi materi gugatan wanprestasi itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo.
Perubahan materi gugatan telah disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 5 Juni 2025.
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan para pihak tentang hasil mediasi sebelumnya. Mediator melaporkan bahwa mediasi yang telah dilaksanakan gagal.
"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kami yang semula dua unit senilai Rp 300 juta, kami minta cukup satu unit saja," ungkap Ardian, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia menyatakan pihaknya tetap menginginkan para tergugat, yakni Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi bisa menghadirkan mobil Esemka.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum