"Supaya masyarakat bisa mengetahui apakah produksi massal mobil Esemka itu benar ada, sehingga masyarakat bisa membeli dan memiliki, atau baru hanya prototype," katanya.
Ardian mengatakan pihaknya meyakini mobil Esemka tersebut sudah diproduksi, tapi belum diketahui tempat penjualannya, mekanisme pembeliannya, dan lain-lain.
"Kami masih menganggap produk Esemka itu belum sepenuhnya ada," ucap dia.
Menurut dia, kalau pun mobil Esemka benar-benar ada seperti yang pernah dipromosikan oleh Jokowi, hal itu masih produk prototype. Sehingga belum bisa dimiliki secara umum.
"Intinya kami hanya ingin membuktikan produk itu ada. Jadi cukup satu (mobil Esemka) tidak masalah," tuturnya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan dalam persidangan pada Kamis tersebut, pihak penggugat tidak membacakan gugatannya secara langsung untuk mempercepat proses persidangan.
Terkait adanya revisi gugatan, Irpan mengatakan pihaknya sudah menerimanya. Sebab, sudah dilaporkan oleh penggugat dalam e-court dan dalam persidangan itu.
Irpan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya revisi gugatan tersebut. Sebab dia menilai hal itu masih dalam substansi.
"Perubahan gugatan, sepanjang itu tidak menyangkut masalah petitum tidak ada masalah. Kami sudah mencermati revisi tersebut. Masih dalam ambang batas toleransi yang dibenarkan dalam hukum acara," ucap dia.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun