PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Tumpukan uang itu ditampilkan di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI saat konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.
Uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun rapih mengelilingi meja konferensi pers. Bila diukur, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih dengan pecahan Rp100.000
Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.
Adapun, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut, dimana dalam tuntutannya khusus Wilmar Group
diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Presiden Dinilai Tak Proporsional di Tengah Tekanan Ekonomi Rakyat
Pengamat: Jika Abu Janda Tak Jadi Tersangka, Kepercayaan pada Penegakan Hukum Bisa Runtuh
Aktivis Hukum Kecam Hercules atas Dugaan Penculikan Anak Penulis Ahmad Bahar
Hercules Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penculikan dan Ancaman terhadap Anak Penulis Ahmad Bahar