PARADAPOS.COM - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer. Pernyataan ini disampaikannya di tengah proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya, yang melibatkan empat prajurit TNI sebagai tersangka. Dari balik perawatan rumah sakit, Andrie mendesak agar kasusnya diadili di peradilan umum untuk memastikan keadilan yang transparan.
Desakan Kuat untuk Pengadilan Umum
Melalui surat tertanggal 3 April 2026, Andrie Yunus secara tegas menyuarakan keberatannya. Ia berpendapat bahwa proses hukum di bawah sistem peradilan militer berpotensi mengaburkan pencarian keadilan seutuhnya. Bagi aktivis HAM itu, pengungkapan fakta secara tuntas, terlepas dari latar belakang pelaku, adalah hal yang mutlak.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer,” tegas Andrie.
Dalam suratnya, ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk tidak hanya menegakkan keadilan dalam kasusnya, tetapi juga mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa depan. Kekhawatiran terhadap impunitas atau kekebalan hukum di lingkungan militer, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran HAM, menjadi landasan utama penolakannya.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum,” ujarnya menegaskan.
Upaya Hukum yang Berjalan Paralel
Pernyataan Andrie Yunus bukan sekadar protes. Langkah hukum konkret telah ditempuh oleh Kontras bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil. Mereka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. Inti gugatan ini adalah untuk membatasi perluasan peran militer di ranah sipil, yang dinilai dapat menciptakan kerangkeng hukum yang tertutup.
Respons dari Oditurat Militer
Menanggapi pernyataan mosi tidak percaya tersebut, pihak militer memberikan respons yang cukup terbuka. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa hak untuk berpendapat adalah bagian dari demokrasi.
“Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI, masyarakat atau rakyat yang akan menilainya,” tutur Andri Wijaya.
Mengenai permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Andri Wijaya menegaskan bahwa penilaian sepenuhnya berada di tangan lembaga tinggi negara tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak militer melihat persoalan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, di mana setiap pihak memiliki saluran untuk menyuarakan pendapat dan keberatannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Artikel Terkait
Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Stagnan, Ini Rinciannya
Malut United Kalah di Kandang, Pelatih Kritik Ketidakpatuhan Pemain
Iran Tegaskan Tak Tunduk pada Ancaman AS Meski Perundingan Berlanjut
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Penerapan Sistem Meritokrasi untuk ASN