PARADAPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan 'diskon' hukuman bagi terpidana korupsi kelas kakap.
Kali ini, giliran mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang mendapatkan keringanan vonis dalam mega skandal korupsi KTP elektronik (e-KTP) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung, vonis Novanto yang semula 15 tahun penjara dipangkas menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, denda sebesar Rp500 juta juga diubah, di mana jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan PK dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 itu secara resmi mengabulkan permohonan Setya Novanto.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar putusan yang dilihat pada Rabu (2/7/2025).
Majelis hakim juga tetap membebankan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Namun, jumlah ini dikompensasi dengan uang titipan Rp5 miliar yang sebelumnya telah disetorkan Novanto kepada penyidik KPK.
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI