PARADAPOS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengumumkan bahwa Razman Nasution resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026. Informasi ini disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dengan mengklaim bahwa data tersebut diperoleh dari sumber yang sah dan terpercaya. Penahanan ini merupakan buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman, dengan vonis hukuman penjara selama 18 bulan.
Dalam unggahan video yang beredar luas, Hotman tampak menyampaikan pernyataan dengan nada tegas. Ia menyebut bahwa proses hukum terhadap Razman telah mencapai titik akhir setelah Kejaksaan melakukan eksekusi.
Pengumuman Langsung dari Hotman
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Lebih lanjut, ia mengaitkan penahanan ini dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Hotman juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang ia sebut sebagai “Keluarga Solo” karena dinilai tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
“Terima kasih kepada keluarga Solo yang tidak mencoba mencampuri pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Razman 18 bulan penjara, walaupun Razman sudah bolak balik kesana,” kata dia.
Kronologi Perkara dan Putusan MA
Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution dalam perkara nomor 5227 K/Pid.Sus/2026. Dengan demikian, hukuman 1,5 tahun penjara atau 18 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku.
“Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi terdakwa,” tulis putusan di laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).
Perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual. Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Tak terima dengan laporan itu, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, Iqlima justru membantah tuduhannya sendiri dan mencabut Razman dari posisinya sebagai kuasa hukum.
Laporan pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terlapor terus bergulir. Pada 20 Maret 2023, dalam gelar perkara, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian berujung pada vonis 1,5 tahun penjara bagi Razman, yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Dana Sayembara Rp 250 Juta untuk Penangkapan Taufik Hidayat Dialihkan Gubernur Jabar ke Korban Penyekapan
Yegor Yarmolyuk: Dari Latihan Mandiri di Halaman Rumah hingga Tembus Skuad Utama Brentford
Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Tuntut Keadilan, Minta Mata Tersangka Dicungkil
Mantan Ketua Ombudsman Gunakan 10 Nama Samaran untuk Kelola Suap Nikel Rp4,8 Miliar