PARADAPOS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 3 Juli 2025.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terakhir pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik memanggil 2 orang saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta, dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.
Namun, saksi Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Sedangkan saksi-saksi Jonathan dicecar terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Saksi Sebut Sabu Dikirim ke Surabaya Lewat Pesawat TNI AL dari Tanjungpinang
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Tim Forensik Lanjut ke Pemeriksaan Dalam dan Sampel Toksikologi
Mayor Laut Faisal Didakwa Edarkan Sabu, 12 Paket Diselundupkan Lewat Pesawat Militer dengan Kemasan Bertuliskan Selamat Umrah
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis