PARADAPOS.COM - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang diperiksa penyidik, Senin (21/4/2025) hari ini.
Rasamala diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL pada Rabu (19/3/2025).
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta.
asamala diketahui saat ini bekerja di Visi Law Office.
"Benar. Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.
Tessa mengatakan, eks tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang bergabung dalam firma hukum Visi Law tersebut ikut dalam penggeledahan kantornya.
"Infonya ikut," ujarnya.
Dilansir dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum Visi Law didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan Peneliti ICW Donal Fariz pada Oktober 2020.
Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022 setelah mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Regulasi dan Produk Hukum pada salah satu lembaga negara.
Ketiganya bersepakat untuk mengganti nama kantor hukum Visi Integritas Law Office menjadi Visi Law Office dan menetapkan tiga nilai filosofis yang menjadi dasar berdirinya Visi Law Office, yaitu Integrity, Trust, dan Fairness.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Pemilik PT Quality Sukses Sejahtera Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Pencucian Uang Jaringan Bandar Ishak
Alexander Marwata Pertanyakan Lonjakan Kerugian Negara Kasus Pengadaan Chromebook dari Rp1,5 Triliun ke Rp5,2 Triliun
Pria di Bandung Ditangkap Polisi Sesaat Setelah Ijab Kabul, Terlibat Pencurian Motor