KPK Tangkap 5 Pejabat Dalam Kasus Jalan Sumut, Tapi Gubernur Bobby Nasution Masih Aman, Kok Bisa?

- Minggu, 03 Agustus 2025 | 06:25 WIB
KPK Tangkap 5 Pejabat Dalam Kasus Jalan Sumut, Tapi Gubernur Bobby Nasution Masih Aman, Kok Bisa?

KPK menyebut nilai total proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar, mencakup enam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.


Kasus ini terbagi dalam dua skema.


Pertama, proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.


Proyek ini diduga dikondisikan oleh Topan dan Rasuli agar dimenangkan oleh PT Daya Nur Global, yang dalam prosesnya tidak melalui tahapan lelang yang sah.


Akhirun dan anaknya, Rayhan, diduga memberi suap kepada kedua pejabat tersebut sebagai imbalan atas pengaturan proyek.


Skema kedua terjadi di Satker PJN Wilayah I Sumut, di mana Heliyanto diduga menerima suap senilai Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan agar perusahaan mereka kembali memenangkan proyek melalui sistem e-katalog.


KPK juga mengamankan uang tunai Rp231 juta dalam OTT, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek-proyek tersebut.


Meski namanya belum masuk daftar pemeriksaan, Bobby Nasution menyatakan siap bila sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik KPK.


"Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," ujarnya kepada wartawan di Medan pada Senin (30/6/2025).


Pernyataan Bobby ini seakan membuka ruang bagi KPK jika nantinya penyidikan mengarah pada peran atau pengetahuan Gubernur dalam kasus tersebut.


Hingga kini, KPK belum menutup peluang adanya tersangka baru, seiring upaya pengembangan kasus yang masih berjalan.


Masyarakat menanti sejauh mana komitmen lembaga antirasuah ini untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek infrastruktur yang bersumber dari dana publik.


Apalagi dengan nilai proyek yang besar, pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi integritas dan independensi KPK di tengah sorotan publik terhadap para pejabat daerah.


Sumber: HukamaNews

Halaman:

Komentar