PARADAPOS.COM -Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Demikian kabar terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka diputuskan setelah KPK melakukan gelar perkara tadi malam.
"Sampun (sudah gelar perkara)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.
Dicky Yuana termasuk direksi Inhutani yang dicokok KPK dalam OTT kemarin. Selain direksi Inhutani V yang merupakan anak usaha Perusahaan Umum Kehutanan Negara Perhutani (Perhutani), BUMN yang bergerak di sektor kehutanan, sembilan orang yang ditangkap termasuk pihak swasta.
Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. KPK membenarkan menyita uang tunai Rp2 miliar dalam operasi.
Fitroh enggan menyebut para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT.
"Tunggu konpers resmi saja," kata Fitroh.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Silfester Matutina: Keburu Covid, yang di Dalam Penjara saja Harus Dikeluarkan
Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel
Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML
Rubicon Hingga Uang Rp2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V