Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2!

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2!




PARADAPOS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan unsur pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rencana perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.


Temuan itu merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima Komnas HAM dari perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, pada 13 Februari 2025 lalu.


"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidaya lewat keteranganya yang diterima, Rabu (13/8/2025).


Anis menjelaskan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Airlangga, yakni hak warga memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.


Pelanggaran HAM dilakukan Airlangga lewat dalil pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.


Komnas HAM menilai bahwa pembentukan peraturan menteri itu hanya melibatkan unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha. 


Sehingga dipandang tidak menerapkan partisipasi yang bermakna atau mengabaikan meaningful participation.


Peraturan tersebut merupakan perubahan keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.


Kesimpulan itu diputuskan Komnas HAM setelah melakukan rangkaian penyelidikan berupa pemanggilan terhadap sejumlah pihak seperti warga terdampak dan pemerintah.


Namun khusus untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak ada perwakilan yang hadir ketika dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan.


Dalam rangkaian penyidikan itu, Komnas HAM juga menemukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland sudah dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025.


Selain itu Airlangga Komnas HAM juga menemukan, potensi pelanggaran HAM yang dilakukan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.


Pelanggaran HAM itu berpotensi terjadi, jika jual-beli atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. 


Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU HAM.


'Tangkap dan Adili Jokowi, Aguan & Airlangga!'




Dalam aksi meminta pencabutan status PSN dan pembatalan proyek PIK 2 di depan Kantor Kemenko Perekonomian maka orasi para tokoh menekankan desakan penangkapan Aguan dan Presiden Jokowi yang memberi status PSN kepada proyek Aguan. 


Dugaan balas jasa atau tukar guling bantuan Aguan ke Jokowi dalam proyek IKN. Aguan sendiri mengaku telah berjasa menyelamatkan muka Jokowi di IKN.


Sugianto Kusuma alias Aguan membangun jauh melebihi luas PSN dengan cara manipulasi, melanggar RTRW, tidak memiliki RDTR serta menggarap Hutan Lindung yang belum berubah menjadi Hutan Konservasi. Memaksa rakyat untuk menjual tanah dengan harga murah. 


Semua itu berkonsekuensi sanksi pidana. Pasal 70 UU Tata Ruang mengancam pengalih fungsi lahan dengan penjara 4 tahun. Sedang pemberi izin 5 tahun.


Pemaksaan atas rakyat termasuk pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara sistematis merupakan pelanggaran HAM berat menurut UU 26 tahun 2000. 


Karenanya perlu pengusutan seksama soal upaya sistematis penurunan NJOP agar masyarakat dapat terusir dari tempat tinggal semula. 


Adakah suap yang menjadi “kebiasaan” Aguan dilakukan kembali  sebagaimana dahulu saat dalam kasus suap Pulau Reklamasi ?


Jokowi dan Airlangga tidak dapat dipisahkan dalam penerbitan Peraturan Menko Perekonomian No 6 tahun 2024. 


Pemberian status PSN terhadap Kawasan BSD (Sinar Mas) dan PIK 2 ( ASG dan SG) adalah pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi. 


Ingat kasus kebijakan Tom Lembong yang memberi kesempatan swasta untuk impor gula ternyata dimasalahkan. Tom Lembong ditahan.


Jokowi dan Airlangga selayaknya ditangkap, ditahan dan diadili untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan jabatan yang dapat memberi keuntungkan kepada  pihak swasta. Akibat penetapan PSN maka Aguan dipastikan mendapat keuntungan besar. 


Jokowi dan Airlangga patut diduga melakukan kolusi dan korupsi. Permenko No 6 tahun 2024 adalah bukti dari kejahatan melalui penyelundupan hukum.


Tangkap AJA adalah konsekuensi logis dari sanksi penyimpangan hukum. Presiden Prabowo berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten  “tidak ada yang kebal hukum”, katanya. 


Aguan, Jokowi dan Airlangga (AJA) adalah contoh kerjasama tidak sehat dalam pemberian kemudahan atas suatu proyek. PSN berdasar PP No 42 tahun 2021 telah disalahgunakan.


Aspirasi aksi Bara Kemang Jum’at 13 Desember 2024 di depan Kantor Kemenko Perekonomian yang mendesak pencabutan PSN dan pembatalan PIK 2 adalah koreksi serius penyimpangan kekuasaan yang berakibat pada penindasan atau perampasan hak-hak rakyat. 


Airlangga sendiri tidak dapat ditemui sehingga aspirasi peserta aksi diterima oleh Karo Umum Kemenko, Navis.


Surat Pernyataan aspirasi di depan gerbang utama disampaikan oleh Delegasi Said Didu, Marwan Batubara, Soenarko, Refly Harun, Eddy Mulyadi, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Memet Hakim serta Perwakilan dari UI Watch, Kappak ITB, Forum Alumni Unpad dan Voice of Banten.


Rekam jejak Airlangga kurang bagus. Di samping pernah diperiksa Kejagung dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya juga “berhasil” ditekan Jokowi untuk melepaskan jabatan Ketua Umum Partai Golkar untuk digantikan Bahlil Lahadalia.

Dipertahankan Airlangga Hartarto pada Kabinet Prabowo untuk jabatan yang sama dinilai kontroversial dan dipaksakan.


Memang ujungnya adalah bahwa pelanggaran hukum dapat diproses jika Presiden Prabowo memiliki keberanian untuk melakukan penegakan hukum secara konsekuen.  Diawali dengan penggantian Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.


Trio terduga pelaku kriminal untuk PIK 2 yaitu Aguan, Jokowi, dan Airlangga (AJA) dapat diproses serius jika Kapolri dan Jaksa Agung benar-benar terbebas dari dosa-dosa rezim Jokowi. ***


Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Bodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 17:55 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Desy Selviany zoom-inBodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Kompas.com/ Acep Nazmudin A-A+ KADES KOHOD ARSIN -- Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). 400 warga Desa Kohod memburu Arsin yang kini tidak diketahui keberadaannya usai rumahnya digeledah Bareskrim. (Acep Nazmudin/ Kompas.com ) WARTAKOTALIVE.COM - Saking percaya diri dengan majikannya Kepala Desa Kohod, Arsin, seorang bodyguard atau Paspamdes disebut hingga sesumbar rela potong leher. Sesumbar seorang bodyguard Kepala Desa Kohod Arsin itu diceritakan oleh Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut seperti dimuat Tribunnews.com melalui BangkaPos Jumat (13/2/2025). Henri Kusuma mengungkapkan peringai Arsin bak Raja apabila berhadapan dengan rakyat jelata di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya. Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul. Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apapun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan, kata Henri Kusuma. Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini. BERITA TERKAIT Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara - TribunnewsTribunnews.com Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi - TribunnewsTribunnews.com Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka - TribunnewsTribunnews.com Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi - TribunnewsTribunnews.com Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement - TribunnewsTribunnews.com Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok - TribunnewsTribunnews.com Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda - TribunnewsTribunnews.com Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat - TribunnewsTribunnews.com Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat Hal itu juga dikatakan oleh Arsin dan para antek-anteknya saat menemui Henri dan tim beberapa waktu yang lalu. Bahkan dia menantang Presiden untuk menangkapnya usai polemik pagar laut mencuat ke publik. Baca juga: Pengacara Kades Kohod Tegas Membantah Arsin Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang “Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin. Tidak hanya Arsin, para pengawalnya pun bersikap penuh percaya diri. Bahkan seorang Bodyguard Arsin menantang potong leher apabila majikannya tertangkap. Bodyguard-nya bilang begitu juga, Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati. Itu kata paspamdesnya tuh, kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin. Sebelum masalah pagar laut ini muncul, Henri mengatakan dua orang suruhan Arsin sempat mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak dibawa lebih jauh, bahkan menawarkan ganti rugi tanah warga yang terdampak. Namun, setelah laporan banyak yang masuk, Arsin dan sekretaris desanya, Ujang Karta, justru menghindar dan menolak bertemu. Ketika saya ajak ketemu, mereka tidak mau. Kami sudah lapor ke banyak tempat. Saya bilang, sudah terlambat, sebentar lagi Arsin akan jadi tersangka, tegas Henri. Hingga berita diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi Arsin dan masih berusaha meminta tanggapan dari Arsin perihal pengakuan dari Henri Kusuma ini

Terkini

Terpopuler