PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.
"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Sebelumnya, Kejagung menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik Kejagung.
"Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang menuturkan, ada empat kendaraan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.
Dia menambahkan, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat
Sumber: inews
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Kejaksaan Agung soal Perlakuan Berbeda saat Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK Temukan Dana 46.500 Dolar Singapura Diduga untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Kompak Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Kasus Eks Jampidsus yang Diduga Lindungi Aktor Utama Korupsi