Pigai Dorong Sipil Isi Jabatan Strategis di Polri dalam Revisi UU Kepolisian

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 04:00 WIB
Pigai Dorong Sipil Isi Jabatan Strategis di Polri dalam Revisi UU Kepolisian
PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mendorong agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri. Usulan ini disampaikan Pigai dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan profesionalisme, mengingat selama ini anggota Polri kerap menduduki posisi di institusi sipil. Gagasan tersebut, jika direalisasikan, dinilai akan memperkuat tata kelola kepolisian yang lebih demokratis dan akuntabel.

Menyeimbangkan Supremasi Sipil

Pigai secara spesifik menyoroti praktik yang sudah berlangsung di mana personel Polri ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga sipil. Ia memandang bahwa prinsip resiprositas perlu diterapkan. "Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (6/6/2026). Menurut Pigai, keterlibatan profesional dari kalangan sipil dalam struktur kepolisian bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa praktik serupa sudah menjadi standar di berbagai negara demokratis modern. Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional.

Fokus pada Jabatan Non-Operasional

Pigai memberikan klarifikasi bahwa tidak semua posisi di tubuh Polri akan terbuka untuk umum. Ia memastikan bahwa usulan ini hanya menyasar jabatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian. "Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," jelas Pigai dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026). Lebih lanjut, ia merinci posisi yang dimaksud mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis. Area-area tersebut antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Posisi-posisi ini setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I. "Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," tutupnya.

Proses Partisipatif dan Tujuan Akhir

Dalam kesempatan yang sama, Pigai mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menginginkan agar pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dilibatkan secara aktif. "Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," ungkapnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa usulan Pigai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek filosofis dari reformasi kepolisian. Dengan membuka ruang bagi profesional sipil, diharapkan terjadi persilangan perspektif yang dapat memperkaya proses pengambilan keputusan di lingkungan internal Polri.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar