PARADAPOS.COM - Suasana sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas saat pengacara Subhan Palal melayangkan interupsi keras.
Dengan nada tegas, ia menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan 'main sulap' dengan mengubah bukti krusial terkait riwayat pendidikan Gibran di laman resmi mereka.
Gebrakan Subhan ini terjadi di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar Senin (22/9/2025).
Ia secara terang-terangan menuduh KPU sebagai Tergugat 2 telah mengubah data pendidikan Gibran setelah gugatan dilayangkan, sebuah tindakan yang dianggapnya sebagai upaya mengaburkan fakta.
“Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dengan lantang di ruang sidang.
Subhan kemudian membeberkan secara spesifik perubahan yang ia temukan.
Menurutnya, saat gugatan pertama kali didaftarkan, status pendidikan terakhir Gibran di situs KPU tertulis secara ambigu.
Namun kini, data tersebut telah diubah menjadi lebih spesifik.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan, memaparkan temuannya.
Tudingan serius yang dilontarkan Subhan ini sontak menyita perhatian, namun sayangnya tidak mendapat tanggapan langsung baik dari pihak pengacara KPU maupun dari kubu Gibran yang hadir di persidangan.
Keduanya memilih bungkam atas tuduhan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Prayitno pun tidak terpancing untuk membahas keberatan Subhan lebih jauh.
Hakim Budi mengingatkan bahwa agenda persidangan telah ditetapkan untuk memasuki tahap mediasi, mengingat pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak telah rampung.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Budi Prayitno, mengarahkan jalannya sidang kembali ke agenda semula.
Dengan tidak adanya tanggapan dari para pihak, majelis hakim secara resmi memutuskan untuk menunda persidangan hingga proses mediasi selesai.
Proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan, tepatnya Senin (29/9/2025).
Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU.
Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres lalu.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama.
Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah.
Terakhir, ia menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang harus disetorkan kepada negara.
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban tegas terkait tudingan panas yang dilayangkan dalam sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dituduh mengubah barang bukti di tengah proses hukum, KPU menegaskan bahwa data riwayat pendidikan Gibran yang tertera di situs resmi mereka diisi langsung oleh tim pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran saat masa pendaftaran Pilpres 2024.
Penjelasan ini menjadi krusial setelah penggugat, Subhan Palal, melayangkan interupsi keras dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran dari yang semula hanya tertulis 'pendidikan akhir' menjadi 'S1', sebuah perubahan yang ia anggap sebagai upaya mengaburkan barang bukti gugatannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik membantah keras adanya perubahan data yang dilakukan oleh pihaknya.
Ia menjelaskan bahwa KPU hanya menyediakan platform, sementara pengisian data merupakan tanggung jawab penuh tim bakal pasangan calon (bapaslon) saat itu.
“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson (bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) pada saat jelang pendaftaran bapalson Pilpres ke KPU di 19-25 Oktober 2023 lalu,” kata Idham, Selasa (23/9/2025).
Idham memastikan bahwa data yang diinput oleh tim Gibran saat itu sudah mencantumkan riwayat pendidikan S1 di MDIS Singapore dari tahun 2007 hingga 2010.
Ia menjamin tidak ada intervensi apapun dari KPU terhadap data tersebut sejak pertama kali diunggah.
“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” tegas Idham.
Klarifikasi dari KPU ini secara langsung membantah klaim Subhan Palal di ruang sidang. Sebelumnya, Subhan dengan lantang menyatakan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Subhan mengaku membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal yang ia lihat di situs KPU.
Perubahan yang baru ia sadari pada Jumat pekan lalu itu dianggapnya sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.
Gugatan perdata yang dilayangkan Subhan sendiri tidak main-main.
Ia menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun.
Tuntutan utamanya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah SMA-nya dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak setara dengan pendidikan menengah di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
UPDATE! Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen Bawa Bukti: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri Dari Kasus!
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop
KPK Masih Enggan Ungkap Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Haji