PARADAPOS.COM - Suasana sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas saat pengacara Subhan Palal melayangkan interupsi keras.
Dengan nada tegas, ia menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan 'main sulap' dengan mengubah bukti krusial terkait riwayat pendidikan Gibran di laman resmi mereka.
Gebrakan Subhan ini terjadi di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar Senin (22/9/2025).
Ia secara terang-terangan menuduh KPU sebagai Tergugat 2 telah mengubah data pendidikan Gibran setelah gugatan dilayangkan, sebuah tindakan yang dianggapnya sebagai upaya mengaburkan fakta.
“Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dengan lantang di ruang sidang.
Subhan kemudian membeberkan secara spesifik perubahan yang ia temukan.
Menurutnya, saat gugatan pertama kali didaftarkan, status pendidikan terakhir Gibran di situs KPU tertulis secara ambigu.
Namun kini, data tersebut telah diubah menjadi lebih spesifik.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan, memaparkan temuannya.
Tudingan serius yang dilontarkan Subhan ini sontak menyita perhatian, namun sayangnya tidak mendapat tanggapan langsung baik dari pihak pengacara KPU maupun dari kubu Gibran yang hadir di persidangan.
Keduanya memilih bungkam atas tuduhan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Prayitno pun tidak terpancing untuk membahas keberatan Subhan lebih jauh.
Hakim Budi mengingatkan bahwa agenda persidangan telah ditetapkan untuk memasuki tahap mediasi, mengingat pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak telah rampung.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Budi Prayitno, mengarahkan jalannya sidang kembali ke agenda semula.
Dengan tidak adanya tanggapan dari para pihak, majelis hakim secara resmi memutuskan untuk menunda persidangan hingga proses mediasi selesai.
Proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan, tepatnya Senin (29/9/2025).
Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU.
Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres lalu.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama.
Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah.
Artikel Terkait
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Fakta, Kronologi, dan Update Terkini
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Rumah Sakit Kolaka Timur
KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Luar Negeri
Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Korupsi Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Luar Negeri