Kuota Haji Tambahan Diduga Dibagi Rata Yaqut di Kantor Maktour, Foto Pertemuan Bocor dan Viral

- Selasa, 23 September 2025 | 16:10 WIB
Kuota Haji Tambahan Diduga Dibagi Rata Yaqut di Kantor Maktour, Foto Pertemuan Bocor dan Viral


PARADAPOS.COM -
Isi pembicaraan pertemuan antara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur--bos Maktour Travel, dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh, yang fotonya beredar baru-baru ini perlahan terungkap.

Informasi  yang berhasil dihimpun dari berbagai kalangan menyebut, pertemuan terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai menteri. Isi pembahasannya, ya terkait pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.

Sejatinya, kuota tambahan sebanyak 20.000 ribu itu, 92 persennya dialokasikan untuk haji reguler sisanya 8 persen untuk haji khusus. Tetapi karena ketidaksiapan pembiayaan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut mengambil keputusan untuk membagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Nah, di pertemuan yang fotonya beredar dan viral itu lah diduga terjadi pembicaraan dan pembagian kuota haji. Benarkah?

"Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? kan sudah selesai. Dia tidak menteri," kata Fuad saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Fuad juga membantah dirinya terlibat dalam pengaturan SK yang ditandatangani Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji khusus dan reguler tahun 2024.

Pembagian ini diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. "Seribu persen. Seribu persen, saya bilang. Tidak pernah tahu," ucapnya.

Fuad menegaskan kembali, foto yang beredar memang benar diambil pada 2024, namun saat itu Yaqut sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama.

"Sudah tidak menjabat. Beliau datang. Beliau sampaikan dan itu juga saya gak tau siapa yang janjian. Tentunya kita hormatin bekas Menteri mau silaturahmi," ujar Fuad.

Menurut Fuad, kedatangan Yaqut murni untuk silaturahmi dan patut dihormati. Dalam pertemuan itu, Yaqut juga menyampaikan agar hubungan baik dengan sejumlah pihak, khususnya biro travel, tetap dijaga meski dirinya sudah tidak lagi menjabat.

Foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin (22/9/2025), memperlihatkan Yaqut melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin,  Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex. Pertemuan diperkirakan berlangsung  di Kantor Maktour Jakarta.

Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin. Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.

Konstruksi Perkara


Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada penetapan tersangka. KPK berjanji segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat informasi tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut merupakan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Para pengusaha travel kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan terbitnya SK Menag tertanggal 15 Januari 2024, yang membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus itu, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Adapun 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler langsung dikelola oleh Kemenag.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan ke pejabat Kemenag.

Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah, dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama, khususnya pada 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Hasil dugaan korupsi kuota haji itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya adalah dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) dengan nilai Rp6,5 miliar.

Rumah tersebut diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan.

Sumber: inilah

Komentar