PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membatalkan pembacaan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 24–26 Juni 2025.
Pengaruh Ayahnya Masih Terasa di Senayan
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, sikap DPR yang tidak meneruskan surat tersebut menunjukkan bahwa lembaga legislatif menganggapnya tidak penting.
“Terbukti sampai detik ini tak ada gerakan apapun di DPR soal pemakzulan… padahal bola pemakzulan ada di DPR,” ujarnya.
Analis politik Andi Yusran juga menyoroti potensi pengaruh Presiden Jokowi, di balik keputusan tersebut.
“Tiadanya respons dari DPR mengindikasikan masih kuatnya pengaruh Jokowi di pemerintahan, baik di Istana maupun di Senayan,” katanya.
Surat Pemakzulan Belum Pernah Didatangi Pimpinan DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan secara terbuka belum membaca surat tersebut karena masuk selama masa reses dan masih berada di bagian tata usaha.
Belum ada proses resmi untuk membahas atau membacanya dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, surat itu belum berada di tangannya karena masih ditahan di tingkat Sekretariat Jenderal DPR.
“Saya belum sempat lihat surat,” ujarnya.
Analisis Eks Komunikasi: DPR Pilih Menjaga Kondusivitas
Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menganggap keputusan DPR untuk tidak membacakan surat pemakzulan adalah langkah strategis yang mencegah kegaduhan publik.
“Masyarakat juga sudah mulai tidak membahas isu pemakzulan wapres… jadi wajar jika akhirnya tidak dibacakan,” katanya.
Ia menambahkan, sikap ini juga menunjukkan kesiapan DPR untuk mengawal pemerintahan Prabowo–Gibran hingga tahun 2029, dengan tidak mengangkat isu kontroversial yang bisa menggoyang stabilitas politik.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu
Kejagung Bidik Bahlil dan Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Rp2,7 M