PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri menetapkan ratusan orang sebagai tersangka kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Pelaku tersebut berasal berasal dari sejumlah daerah yang terjadi kericuhan.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menuturkan, sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh tersebut.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," ucap Syahar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dia menambahkan, jumlah tersebut berdasarkan penegakkan hukum yang dilakukan ditingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia.
Dari ratusan tersangka, rinciannya di antaranya 664 orang dari umur dewasa dan 295 lainnya adalah anak-anak.
Syahar menyebut, para tersangka tersebut dijerat dengan berbagai macam pasal. Sejumlah barang bukti juga disita oleh kepolisian.
Sumber: inews
Artikel Terkait
SHUSU Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejagung Tetapkan Pemilik PT Quality Sukses Sejahtera Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Pencucian Uang Jaringan Bandar Ishak
Alexander Marwata Pertanyakan Lonjakan Kerugian Negara Kasus Pengadaan Chromebook dari Rp1,5 Triliun ke Rp5,2 Triliun