PARADAPOS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015. Namun, identitas saksi dipanggil dirahasiakan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin siang, 29 September 2025.
Kesembilan saksi yang dipanggil merupakan Direksi Teknis DAK TUD TA 2015, yakni SLM, ISB, ABD, MT, MK, FE, AS, SB, dan SHR. Namun, Budi enggan menjelaskan nama lengkap mereka. Hal itu tidak seperti agenda pemanggilan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya pada Rabu 24 September 2025 hingga Kamis 25 September 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dan rumah pribadi Gubernur Ria Norsan.
Ria Norsan sebelumnya telah diperiksa pada Kamis 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Pencucian Uang Jaringan Bandar Ishak
Alexander Marwata Pertanyakan Lonjakan Kerugian Negara Kasus Pengadaan Chromebook dari Rp1,5 Triliun ke Rp5,2 Triliun
Pria di Bandung Ditangkap Polisi Sesaat Setelah Ijab Kabul, Terlibat Pencurian Motor
Video Lama Jokowi soal Anggaran Laptop Viral, Publik Desak Mantan Presiden Turut Diadili dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem