4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

- Senin, 06 Oktober 2025 | 10:25 WIB
4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla



PARADAPOS.COM  – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung 2008-2018. Salah satu tersangka, Halim Kalla (HK) yang merupakan adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

“Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Senin (6/2025).  


Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025), setelah melalui proses gelar perkara. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FM mantan Direktur PLN periode 2008-2009, K yang merupakan Presiden Direktur PT BRN Direktur Utama PT BRN dan HYL Direktur Utama PT Praba.

“Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus.” ucapnya.


Dia menjelaskan, proyek tersebut hingga kini belum rampung dan telah dinyatakan sebagai kerugian total oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” ucapnya.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, sebelum akhirnya diambil alih oleh Kortastipidkor Polri pada Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga November 2024.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP

Sumber: inews 

Komentar