Inti dari gugatan ini adalah dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran, yang merupakan salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya setara dengan jenjang SMA.
Penggugat menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan pada status kelulusan, melainkan pada lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng senilai Rp 125 triliun, serta Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Dengan gagalnya mediasi, perkara kini berlanjut ke pembahasan pokok gugatan untuk ditentukan oleh majelis hakim.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Kasus Korupsi Perangkat Desa: Kronologi Lengkap
KPK OTT Walikota Madiun Maidi: Uang Ratusan Juta Diamankan, 15 Orang Ditangkap
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?