Inti dari gugatan ini adalah dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran, yang merupakan salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya setara dengan jenjang SMA.
Penggugat menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan pada status kelulusan, melainkan pada lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng senilai Rp 125 triliun, serta Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Dengan gagalnya mediasi, perkara kini berlanjut ke pembahasan pokok gugatan untuk ditentukan oleh majelis hakim.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah