Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kepolisian Resor Sibolga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku dalam waktu dekat setelah kejadian. Dua pelaku, ZP dan HB, berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10). Sementara pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain terlibat dalam penganiayaan, pelaku SS juga diduga mencuri uang sebesar Rp 10.000 dari saku celana korban. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk rekaman CCTV, buah kelapa yang digunakan sebagai senjata, pakaian korban, topi, dan tas hitam.
Status Hukum dan Pencarian Pelaku Buron
Ketiga pelaku yang telah ditangkap saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus untuk pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga masih terus melakukan penyidikan dan memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam status buron. Jenazah korban telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial