Operasi anti narkoba ini melibatkan seluruh fungsi Polresta Mataram secara terintegrasi, termasuk Bagops, Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, Reskrim, Lalu Lintas, Propam, dan Humas. Operasi juga mendapat dukungan penuh dari Ditresnarkoba dan Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB.
Kolaborasi semua fungsi kepolisian ini memastikan operasi berjalan sukses dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Strategi Pencegahan dan Penindakan
Selain penindakan, Kapolresta Mataram juga menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Program sosialisasi dan Kampung Bebas Narkoba terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Bagus, mengungkapkan bahwa operasi difokuskan pada titik-titik strategis di Karang Bagu. Enam pelaku non-TO tertangkap tangan saat sedang menguasai sabu, yang menunjukkan masih masifnya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal empat tahun penjara.
Polresta Mataram berkomitmen untuk terus melanjutkan perang terhadap narkoba melalui penindakan tegas dan program pencegahan yang berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Artikel Terkait
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara untuk Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Janji Starlink untuk Korban Bencana Aceh Dinilai Pencitraan
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Cara Kreatif Tingkatkan Gizi Siswa
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Aura Kasih: Fakta, Kronologi, dan Reaksi Artis