Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, satu unit motor, dan telepon genggam. Semua barang bukti ini telah disita dan sedang menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Kronologi Penangkapan Bripda Waldi Aldiyat
Momen penangkapan dan penggerebekan Bripda Waldi terekam oleh kamera. Dalam rekaman tersebut, terlihat Waldi menggunakan topi berwarna merah, mengenakan masker, dan berjalan dengan tertunduk. Kedua tangannya diborgol dan dia diapit oleh petugas yang menggiringnya menuju kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bungo menyebut tindakan Waldi sangat jeli dan bengis. Korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk mobil Jazz, motor PCX, dan perhiasan, dalam upaya untuk mengaburkan jejak kejahatan di TKP.
Natalena kembali menegaskan bahwa hubungan asmara yang telah lama terjalin antara pelaku dan korban menjadi akar dari motif kejahatan ini.
Bripda Waldi Terancam Hukuman Mati
Bripda Waldi Aldiyat (22) kini telah resmi berstatus sebagai tersangka. Pasal-pasal yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 340 KUHP (berkaitan dengan pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.
Artikel Terkait
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Tulus atau Gimmick?
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta (Euro) ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein: Kaitan Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA Terungkap
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat