Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 4 November 2025. Penangkapan ini menjadi berita viral dan mencoreng nama Provinsi Riau, yang sebelumnya telah dinobatkan sebagai provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Riau Peringkat 1 Provinsi Terkorup di Indonesia 2024
Dalam dokumen bertajuk "Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024" yang dirilis Agustus 2025, ICW menempatkan Riau di posisi puncak sebagai provinsi dengan jumlah kasus korupsi dan tersangka terbanyak. Tiga besar provinsi terkorup tersebut adalah Riau, disusul oleh Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh.
Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 35 kasus korupsi di Riau yang melibatkan 76 orang tersangka. ICW memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 266.246.513.111 atau setara dengan Rp 266,2 miliar. Jenis kasus yang menonjol meliputi suap, pungutan liar, dan pencucian uang.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Bandingkan Waktu & Biaya
Prabowo Siapkan Jalur Kereta Api Baru di Luar Jawa, Ini Dampak untuk Biaya Logistik
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Rp1,6 M Disita, Sejumlah Pejabat Ditangkap