KPK Ungkap Modus "Jatah Preman" dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Penyidikan mengarah pada praktik penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Modus Jatah Preman untuk Kepala Daerah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya dugaan praktik "jatah preman" atau jatah tidak resmi yang mengalir kepada kepala daerah. Modus ini terungkap dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'japrem' atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kaitkan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR
Budi menambahkan bahwa penyidik mendalami peran berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR. Dugaan kuat mengarah pada tindak pemerasan terkait proses penganggaran di dinas tersebut.
Artikel Terkait
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Tulus atau Gimmick?
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta (Euro) ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein: Kaitan Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA Terungkap
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat