- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon H Sianipar)
- TT (Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa)
Modus dan Bukti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Kapolda menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi data elektronik dokumen ijazah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Putusan Bareskrim yang Menjadi Dasar
Kasus serupa sebelumnya telah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sama dengan dokumen pembanding, sehingga menepis semua tuduhan pemalsuan yang beredar.
Penetapan delapan tersangka ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum terhadap penyebaran berita fitnah dan manipulasi data elektronik yang dapat menyesatkan masyarakat.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Klarifikasi Alumni UGM vs Tuduhan Profesor Ciek
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap Korupsi Restitusi PPN Miliaran Rupiah
TNI Klarifikasi Video Viral: Intel Awasi Anies di Warung Soto Karanganyar?
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan