- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon H Sianipar)
- TT (Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa)
Modus dan Bukti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Kapolda menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi data elektronik dokumen ijazah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Putusan Bareskrim yang Menjadi Dasar
Kasus serupa sebelumnya telah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sama dengan dokumen pembanding, sehingga menepis semua tuduhan pemalsuan yang beredar.
Penetapan delapan tersangka ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum terhadap penyebaran berita fitnah dan manipulasi data elektronik yang dapat menyesatkan masyarakat.
Artikel Terkait
Kasus Gadis Belia Diperkosa 10 Remaja di Indragiri Hulu, 5 Tersangka Diamankan
Video Botol Golda 19 Detik Viral: Fakta atau Hoax? Ini Analisis Lengkapnya
Mahfud MD Bongkar Praktik Jatah Masuk Akpol & Bayar untuk Jabatan Brigjen di Polri
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Minta Uji Labfor Independen