Putusan MK Batasi HGU IKN: Dari 190 Tahun Turun Drastis Jadi 35 Tahun

- Kamis, 13 November 2025 | 13:50 WIB
Putusan MK Batasi HGU IKN: Dari 190 Tahun Turun Drastis Jadi 35 Tahun

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA.

Ketentuan Baru Hak Atas Tanah di IKN

MK menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah di kawasan IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berikut adalah ketentuan baru yang ditetapkan MK:

Batas Waktu Hak Atas Tanah di IKN Setelah Putusan MK:

  • Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
  • Hak Pakai: Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa batas waktu maksimal tersebut hanya dapat diperoleh jika memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara.

Implikasi Putusan MK untuk Pembangunan IKN

Putusan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan tanah di IKN, menekankan pentingnya pengawasan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat, dalam pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.

Halaman:

Komentar