Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA.
Ketentuan Baru Hak Atas Tanah di IKN
MK menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah di kawasan IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berikut adalah ketentuan baru yang ditetapkan MK:
Batas Waktu Hak Atas Tanah di IKN Setelah Putusan MK:
- Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
- Hak Pakai: Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa batas waktu maksimal tersebut hanya dapat diperoleh jika memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara.
Implikasi Putusan MK untuk Pembangunan IKN
Putusan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan tanah di IKN, menekankan pentingnya pengawasan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat, dalam pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.
Artikel Terkait
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap