Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim Sah dan Fakta Terbaru

- Jumat, 14 November 2025 | 15:50 WIB
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim Sah dan Fakta Terbaru

Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim Sah PT GMTD Tbk

Konflik kepemilikan tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak perusahaan Lippo Group, kembali memanas. PT GMTD secara tegas membantah klaim Jusuf Kalla yang menyebut tanah seluas 16,4 hektar di Makassar tersebut dicaplok.

Klaim Kepemilikan Sah PT GMTD Tbk

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diperoleh perusahaan melalui proses jual beli yang sah. Proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum pada periode 1991 hingga 1998.

Ali Said menegaskan, PT GMTD Tbk pada masa itu memiliki hak tunggal dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, klaim kepemilikan dari pihak manapun selain PT GMTD dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Laporan Hukum atas Dugaan Penyerobotan

PT GMTD juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal di lahan seluas 16 hektar yang dikuasainya. Perusahaan telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban.

Komentar