UMP DKI 2026 Naik ke Rp5,7 Juta, Buruh Tuntut Rp6 Juta: Pertarungan Definisi "Hidup Layak"
Oleh: Rosadi Jamani
Pemerintah seringkali dinilai lebih mendengarkan suara pengusaha daripada suara buruh. Padahal, tanpa tenaga kerja, roda industri tidak akan berjalan. Untuk memperjuangkan kenaikan upah yang layak, buruh seringkali harus turun ke jalan dan berdemo.
Pada Senin, 29 Desember 2025, Jakarta dan Bandung menjadi pusat unjuk rasa besar dengan sekitar 20.000 buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp6 juta. Tuntutan ini dianggap sebagian kalangan elite sebagai mimpi, namun bagi buruh, angka tersebut adalah syarat minimum untuk bertahan hidup di tengah tingginya biaya hidup.
Kenaikan UMP DKI 2026 dan Realita Biaya Hidup
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, atau naik sekitar 6,17%. Meski disebut sebagai kenaikan tertinggi di Indonesia, kenaikan ini dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras, sewa rumah, listrik, transportasi, dan biaya pendidikan yang telah terjadi lebih dulu.
Bagi banyak buruh, kenaikan upah ini terasa seperti tambal sulam yang tidak menyelesaikan masalah pokok: ketidakmampuan upah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sepenuhnya.
Inti Persoalan: Perhitungan KHL dan Faktor Alpha
Buruh menuntut UMP Rp6 juta yang dihitung berdasarkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selama ini, perhitungan upah minimum menggunakan faktor alpha (seperti 0,75) yang mengurangi persentase KHL dalam rumus penetapan upah. Praktik ini dipersepsikan sebagai pemotongan terhadap hak hidup layak buruh demi pertimbangan ekonomi makro.
Dengan kata lain, terdapat kesenjangan antara definisi "layak" dalam regulasi dan definisi "layak" dalam realita hidup sehari-hari para pekerja.
Aksi Damai dan Respons Aparat
Aksi buruh berpusat di kawasan Patung Kuda, Monas, hingga mendekati Istana Merdeka di Jakarta, serta di Gedung Sate Bandung. Aparat keamanan dikerahkan dalam jumlah besar dengan pendekatan "humanis".
Namun, insiden penyitaan mobil komando yang berfungsi sebagai panggung dan speaker untuk orasi di Jalan Medan Merdeka Selatan menuai kritik. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan buruh diperlakukan seperti musuh, terutama setelah akses menuju Istana diblokir.
Pernyataan Pemerintah dan Kritik Buruh
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa UMP DKI 2026 adalah yang tertinggi di Indonesia. Pemerintah pusat juga menyatakan bahwa UMP telah ditetapkan sesuai regulasi dan memperhatikan daya saing ekonomi.
Buruh mengkritik pernyataan ini karena tidak melihat sisi lain: biaya hidup di Jakarta juga yang tertinggi. Subsidi transportasi dan pangan yang dijanjikan dinilai tidak cukup menjadi bantalan sosial yang efektif untuk menjaga daya beli.
Kesimpulan: Jurang Komunikasi Kebijakan
Konflik UMP 2026 menyoroti jurang komunikasi yang dalam. Buruh terus diminta memahami bahasa makroekonomi dan daya saing negara, sementara pembuat kebijakan dinilai jarang menyelami realita mikroekonomi dan daftar belanja bulanan keluarga buruh.
Memahami tuntutan Rp6 juta seharusnya tidak rumit. Ini adalah tuntutan dasar agar upah kerja penuh di kota termahal di Indonesia dapat benar-benar menopang kehidupan yang layak. Membela hal ini bukan sekadar sikap politis, melainkan refleksi dari keadilan sosial dan kemanusiaan.
(Penulis adalah Ketua Satupena Kalbar)
Artikel Terkait
Presiden Sebut 50 Nama Oligarki dalam Pertemuan Tertutup, Utamakan Jalur Hukum
Propam Polri Periksa Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba
Transformasi Digital Indonesia: Kecepatan, Keamanan, dan Personalisasi Jadi Penentu Utama
Ketegangan di DPR: BPJS Kesehatan dan Anggota Komisi IX Bentrok Soal Penonaktifan Peserta PBI