Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Peribadatan Hindu yang Diizinkan
PARADAPOS.COM – Video aktivitas doa dan zikir oleh sekelompok orang berbaju putih di pelataran Candi Siwa, Kompleks Candi Prambanan, Sleman, DIY, menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan pendataan petugas, kelompok tersebut berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan diduga merupakan penganut aliran kepercayaan atau kejawen.
Pengelola Larang Aktivitas Selain Peribadatan Umat Hindu
General Manager PT Taman Wisata Candi (TWC) Candi Prambanan, Ratno Timur, menegaskan bahwa Candi Prambanan memiliki regulasi ketat. Kegiatan peribadatan di area tersebut hanya diprioritaskan untuk umat Hindu.
"Kami meminta mereka untuk segera pergi karena tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selain peribadatan umat Hindu di sini,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Kronologi Masuk sebagai Pengunjung Biasa
Peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kelompok yang terdiri dari 12 orang itu masuk sebagai pengunjung biasa dengan membeli tiket resmi.
"Mereka masuk seperti pengunjung biasa, namun kemudian melakukan aktivitas ritual di sisi utara Candi Siwa tanpa izin. Petugas keamanan bersama Polisi Khusus (Polsus) BPK Wilayah X segera mengamankan mereka," jelas Ratno.
Sanksi Sedang Dikaji Bersama Otoritas Terkait
Pihak pengelola sedang berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X dan kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi.
“Terkait sanksi, kami sedang mengkaji bersama BPK Wilayah X dan pihak kementerian, karena ini menyangkut wilayah Zona 1 Cagar Budaya," kata Ratno.
Permohonan Maaf dan Peningkatan Pengawasan
Atas ketidaknyamanan yang timbul, PT TWC menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Hindu. Manajemen kini melakukan koordinasi intensif dengan BPK Wilayah X Yogyakarta untuk meningkatkan pengawasan di area halaman utama candi.
Evaluasi keamanan akan dilakukan untuk memastikan perilaku wisatawan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di situs cagar budaya.
Pengelola mengimbau seluruh wisatawan untuk menghormati kesucian situs cagar budaya dan menaati aturan demi menjaga kelestarian serta harmoni antarumat beragama di Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Mesum Penumpang di Mobil Taksi Online Cipulir
Polres Blora Rencanakan Penyitaan Dua Ponsel sebagai Barang Bukti Kasus Kucing Ditendang
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kebocoran Konten Pribadi Kembali Gegerkan TikTok, Pengguna Diimbau Waspada Tautan Mencurigakan